Matahari telah terbenam, adzan maghrib berkumandang mengisi sunyi hamparan pasir, terlihat seorang hakim besar yakni Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari yang kita kenal dengan nama kunyah Abu Yusuf sedang berjalan menuju rumah pakar ulung nahwu yang masyhur, Abu al-Hasan Ali bin Hamzah bin Abdullah bin Bahman bin Fairuz al-Asadi al-Kufi al-Kisa'I.
tujuan imam abu yusuf tentu tidak hanya untuk bertamu, namun ia ingin suguhan intelektual , karena ia sudah lama merasa janggal dengan Al-Kisa’i yang mengatakan “bahwa menguasai satu ilmu saja sudah cukup untuk memamahami ilmu lain” imam yusuf telah sampai pada tujuannya , belum dingin kopi yang disuguhkan Al-Kisa’i, ketika tuan rumah ingin bertanya angin apa yang membawa abu yusuf kemari, beliau tiba-tiba bertanya”kau adalah pakar nahwu dan adab, bagaimana engkau bisa memahami fiqih dengan ilmu itu?”.
tuan rumah pun cuma tersenyum bijaksana lalu dengan lugas menjawab ‘tanyakan apa saja padaku terkait fiqih maka akan kujawab dengan kaidah nahwu, jika salah maka anggap saja ucapanku saban hari itu keliru” sang tamu pun semakin semangat, cepat-cepat ia tanyakan ”ketika kamu sujud sahwi tiga kali, apakah kamu akan melakukan sujud sahwi lagi karena telah lupa melakukan tambahan gerakan lagi?” profesor nahwu tentu tidak bergeming ”tentu saja tidak, karena suatu lafadz yang sudah ditasghir tidak bisa ditasghir lagi, maksudnya tentu dia tidak harus sujud sahwi lagi seperti halnya lafadz عمر yang sudah ditambakan huruf tashir menjadi عمير maka ia tidak bisa ditambahkan huruf tambahan lagi” hakim besar itu mulai paham, merasa puas dengan dengan layanan tuan rumah, lalu pulang dibawah cahaya rembulan yang merekah.
penulis: khabibi al-muzakky
