Puasa romadhon

A. Keutamaan Puasa

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ.

Artinya:

“Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar-Rayyan. Pada hari kiamat, orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut. Tidak ada seorang pun selain mereka yang memasukinya. Dikatakan, ‘Di manakah orang-orang yang berpuasa?’ Maka mereka pun berdiri dan masuk melalui pintu tersebut. Setelah mereka masuk, pintu itu ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut.”

(HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Kata الرَّيَّان (Ar-Rayyan) berasal dari akar kata yang berkaitan dengan رَوِيَ – يَرْوَى, yang memiliki makna kesegaran, hilangnya dahaga, dan rasa puas setelah minum. Karena itu, nama Ar-Rayyan sangat indah jika dikaitkan dengan orang yang berpuasa. Selama berpuasa, seseorang menahan diri dari makan dan minum serta merasakan haus. Sebagai bentuk kemuliaan dari Allah ﷻ, mereka mendapatkan pintu khusus di surga yang dinamai Ar-Rayyan.

Dari hadis di atas kita dapat mengambil pelajaran tentang besarnya keutamaan puasa. Allah ﷻ memberikan kemuliaan khusus kepada orang-orang yang berpuasa dengan menyediakan bagi mereka pintu Ar-Rayyan di surga.

Namun, untuk mendapatkan keutamaan tersebut, kita terlebih dahulu harus mengetahui tata cara berpuasa yang benar dan sesuai dengan ajaran syariat. Oleh karena itu, pada pembahasan ini kita akan membahas keterangan tentang puasa yang benar sesuai dengan tuntunan syariat.


B. Definisi Puasa

Secara bahasa, puasa (الصَّوْمُ) berarti menahan diri dari sesuatu.

Adapun secara istilah fikih, puasa adalah:

إمْسَاكٌ عَنْ مُفَطِّرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Artinya:

“Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, disertai niat tertentu, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.”

Dengan demikian, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Puasa merupakan ibadah kepada Allah ﷻ dengan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat sesuai ketentuan syariat.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

(QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga membentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ. Karena itu, orang yang berpuasa hendaknya tidak hanya menjaga perutnya, tetapi juga menjaga lisan, pandangan, pendengaran, dan seluruh anggota tubuhnya dari perkara yang dilarang syariat.


C. Syarat Wajib Puasa Ramadan

Apa saja ciri-ciri orang yang sudah terkena kewajiban puasa?

1. Islam (الإسلام)

Puasa Ramadan diwajibkan atas seorang Muslim. Karena itu, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib melakukan puasa.

2. Baligh (البلوغ)

Puasa wajib bagi orang yang telah mencapai usia baligh. Anak kecil yang belum baligh belum terkena kewajiban puasa, meskipun ia boleh bahkan dianjurkan untuk dilatih berpuasa.

3. Berakal (العقل)

Orang yang tidak memiliki akal secara syar‘i tidak dibebani kewajiban puasa. Sebab, taklif dalam syariat berkaitan dengan adanya akal.

4. Mampu Berpuasa (القدرة)

Orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan puasa wajib melaksanakannya. Adapun orang yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit atau safar, memiliki ketentuan khusus yang dibahas dalam bab a‘dzār ash-shaum.

5. Sehat (الصحة)

Orang sakit yang apabila berpuasa dapat menimbulkan bahaya atau memperparah penyakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, sesuai dengan ketentuan fikih.

6. Mukim (الإقامة)

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) dengan memenuhi ketentuan safar syar‘i mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap memiliki ketentuan qadha pada hari lain.


D. Syarat Sah Puasa

1. Islam (الإسلام)

Puasa tidak sah dilakukan oleh orang kafir sebagai ibadah. Jika seseorang masuk Islam pada siang hari Ramadan, terdapat pembahasan tersendiri mengenai kewajiban imsak dan qadha.

2. Berakal (العقل)

Orang yang kehilangan akal tidak sah puasanya ketika berada dalam kondisi tersebut.

3. Suci dari Haid dan Nifas (النقاء عن الحيض والنفاس)

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak sah melakukan puasa. Ia wajib mengqadha puasa Ramadan setelah suci.

4. Mengetahui Waktu yang Diperbolehkan untuk Berpuasa

Puasa harus dilakukan pada waktu yang memang sah untuk berpuasa, yaitu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Tidak sah berpuasa pada hari-hari yang memang dilarang berpuasa, yaitu:

  • Hari Idulfitri.
  • Hari Iduladha.
  • Tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

E. Penetapan Awal Ramadan

Sebelum melaksanakan puasa Ramadan, terlebih dahulu harus diketahui kapan masuknya bulan Ramadan.

Hal ini dapat diketahui melalui beberapa cara yang dijelaskan dalam fikih.

1. Melihat Hilal Ramadan 🌙

Jika hilal Ramadan terlihat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Sya‘ban, maka malam tersebut sudah masuk Ramadan dan besoknya wajib berpuasa.

Contoh:

29 Sya‘ban → matahari terbenam → hilal terlihat → malam Ramadan → besok 1 Ramadan.

Dalam fikih Syafi‘i, kesaksian satu orang yang memenuhi syarat dapat diterima untuk menetapkan masuknya Ramadan, dengan ketentuan-ketentuan yang dibahas dalam bab rukyatul hilal.

2. Jika Hilal Tidak Terlihat

Jika pada malam ke-30 Sya‘ban hilal tidak terlihat karena tertutup awan atau sebab lainnya, maka Sya‘ban digenapkan menjadi 30 hari.

Setelah itu:

30 Sya‘ban → selesai → besok 1 Ramadan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, penetapan Ramadan tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan bahwa bulan Sya‘ban “sepertinya” sudah 30 hari tanpa mengikuti ketentuan syariat.


Bagaimana dengan Hisab?

Hisab dapat digunakan untuk mengetahui posisi hilal, ketinggiannya, serta kemungkinan terlihatnya hilal. Karena itu, hisab dapat membantu pelaksanaan rukyatul hilal.

Namun, menjadikan hisab sebagai dasar penetapan awal Ramadan merupakan masalah khilafiyah di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penetapan Ramadan harus berdasarkan rukyatul hilal, sesuai sabda Nabi ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”

Menurut pendapat ini, hisab dapat digunakan sebagai alat bantu, tetapi tidak menggantikan rukyat sebagai dasar penetapan.

Sementara itu, sebagian ulama memberikan ruang untuk menjadikan hisab yang akurat sebagai dasar penetapan awal bulan, dengan rincian dan ketentuan tertentu.

Dengan demikian, perbedaan ulama bukan pada penggunaan ilmu hisab, tetapi pada kedudukan hisab dalam menetapkan awal Ramadan: apakah hanya sebagai alat bantu rukyat atau dapat dijadikan dasar penetapan secara mandiri.

Di Indonesia, hasil hisab dan rukyatul hilal menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan.


F. Rukun Puasa

1. Niat (النية)

Niat adalah menyengaja melakukan puasa.

Untuk puasa Ramadan, niat dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum terbit fajar, untuk setiap hari Ramadan.

Lafaz yang biasa digunakan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya berniat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadan tahun ini karena Allah Ta‘ala.”

Catatan: Yang menjadi rukun adalah niat dalam hati, bukan melafalkan lafaz tersebut. Melafalkan niat hanya sebagai sarana membantu menghadirkan niat.

2. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

(الإمساك عن المفطرات)

Rukun berikutnya adalah imsak, yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Waktunya:

مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

“Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.”

Jadi, seseorang harus menahan diri dari makan dan minum dengan sengaja, serta berbagai perkara lain yang membatalkan puasa.

Dengan demikian, puasa bukan sekadar “tidak makan dan minum”, tetapi harus memenuhi seluruh ketentuan yang dijelaskan dalam fikih.


G. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Secara umum, puasa batal apabila seseorang melakukan perkara yang membatalkan dengan sengaja, dalam keadaan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut membatalkan, dengan beberapa pengecualian dan perincian.

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Jauf melalui Lubang Terbuka

Dalam fikih Syafi‘i, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam jauf (rongga tubuh) melalui manfadz maftuh (lubang terbuka) dengan sengaja, dalam keadaan mengetahui bahwa dirinya sedang berpuasa.

Allah ﷻ berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

(QS. Al-Baqarah: 187)

Makan dan minum dengan sengaja termasuk dalam ketentuan ini, karena makanan atau minuman masuk ke dalam jauf melalui mulut, yang merupakan salah satu manfadz maftuh.

Adapun seseorang yang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka puasanya tidak batal. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, makan dan minum merupakan salah satu contoh dari memasukkan sesuatu ke dalam jauf melalui lubang terbuka. Bentuk lainnya dapat berupa memasukkan sesuatu melalui hidung, telinga, atau lubang tubuh lainnya, yang masing-masing memiliki perincian hukum tersendiri dalam fikih.

Karena itu, dalam pembahasan ini perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu jenis benda yang dimasukkan, jalur masuknya, batas masuknya benda ke dalam jauf, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

2. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang sengaja membuat dirinya muntah, puasanya batal.

Adapun jika muntah tidak disengaja, puasanya tidak otomatis batal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Barang siapa sengaja muntah, maka hendaknya ia mengqadha.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Hubungan Seksual pada Siang Hari Ramadan

Melakukan jima‘ (hubungan seksual) pada siang hari Ramadan dalam keadaan sedang berpuasa dan dilakukan dengan sengaja merupakan pembatal puasa.

Perkara ini memiliki konsekuensi yang lebih berat karena selain qadha, terdapat pembahasan kaffarah dengan ketentuan tertentu.

Ini berbeda dengan sekadar munculnya syahwat atau pikiran seksual yang tidak otomatis membatalkan puasa.

4. Keluarnya Mani karena Sengaja

Jika seseorang melakukan sesuatu yang menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, seperti masturbasi atau bersentuhan/berciuman dengan pasangan hingga menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal.

Namun, mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa, karena terjadi di luar kesengajaan.

5. Haid dan Nifas

Apabila seorang perempuan mengalami haid atau nifas, puasanya menjadi batal meskipun terjadi beberapa saat sebelum matahari terbenam.

Ia kemudian wajib mengqadha puasa Ramadan tersebut setelah suci.

Hal ini berbeda dengan salat. Salat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diqadha, sedangkan puasa Ramadan wajib diqadha.

6. Gila

Jika seseorang mengalami gila ketika sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Sebab, akal merupakan bagian dari syarat taklif.

7. Murtad

Murtad (رِدَّة) juga membatalkan puasa.

Karena puasa merupakan ibadah yang disyaratkan adanya Islam. Ketika seseorang keluar dari Islam, ibadah puasanya tidak lagi sah.


H. Hal-Hal yang Disunnahkan Saat Puasa

1. Menyegerakan Berbuka (تعجيل الفطر)

Ketika matahari sudah benar-benar terbenam, disunnahkan segera berbuka dan tidak sengaja menundanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Berbuka tidak harus langsung dengan makanan berat. Bahkan kurma atau air sudah cukup untuk membatalkan puasa.

2. Mengakhirkan Sahur (تأخير السحور)

Disunnahkan mengakhirkan makan sahur, selama masih yakin bahwa fajar belum terbit.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, sahur bukan sekadar tradisi sebelum tidur, tetapi merupakan sunnah Nabi ﷺ yang mengandung keberkahan.

3. Berbuka dengan Kurma

Jika tersedia, disunnahkan berbuka dengan kurma. Jika tidak ada, maka dengan air.

Dalam hadis dari Anas bin Malik رضي الله عنه:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ... فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Rasulullah ﷺ berbuka sebelum salat dengan beberapa kurma basah. Jika tidak ada kurma basah, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada, beliau meneguk beberapa teguk air.”

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

4. Memperbanyak Doa ketika Berbuka

Waktu berbuka merupakan waktu yang sangat baik untuk berdoa.

Salah satu doa yang masyhur adalah:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Namun, perlu diketahui bahwa riwayat doa dengan lafaz ini diperselisihkan kekuatan sanadnya. Karena itu, seseorang dapat memperbanyak doa secara umum ketika waktu berbuka.

5. Menjaga Lisan dan Anggota Tubuh

Puasa bukan hanya menahan perut dari makanan dan minuman. Orang yang berpuasa juga hendaknya menjaga:

  • Perkataan.
  • Pandangan.
  • Pendengaran.
  • Seluruh anggota tubuh dari perkara yang tidak baik.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ

“Apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah berkata kotor dan jangan berteriak-teriak.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

6. Memperbanyak Sedekah

Ramadan adalah bulan untuk memperbanyak amal kebaikan. Rasulullah ﷺ dikenal sangat dermawan, dan kedermawanan beliau semakin besar pada bulan Ramadan.

Karena itu, memperbanyak sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan ini.

7. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an

Ramadan adalah bulan yang sangat erat dengan Al-Qur’an. Memperbanyak membaca, mempelajari, dan mentadabburi Al-Qur’an termasuk amalan utama yang sangat dianjurkan.

8. Beri‘tikaf, Khususnya pada Sepuluh Hari Terakhir

Pada sepuluh hari terakhir Ramadan, i‘tikaf sangat dianjurkan bagi orang yang mampu melaksanakannya.

Terlebih karena di dalamnya terdapat kesempatan mendapatkan Lailatul Qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.


Penutup

Demikian pembahasan ringkas mengenai puasa Ramadan, mulai dari keutamaannya, definisi, syarat wajib dan sah, penetapan awal Ramadan, rukun, pembatal, hingga sunnah-sunnahnya. Semoga pembahasan ini membantu kita menjalankan puasa dengan benar sesuai tuntunan syariat dan menjadikan puasa sebagai jalan menuju ketakwaan kepada Allah ﷻ. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang kelak dipanggil untuk memasuki pintu Ar-Rayyan. آمين يا رب العالمين.