Panduan sholat

(Pengambilan ayat qur’an)

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ»

Artinya:

"Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Apabila salatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya. Namun, apabila salatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalnya."

Hadis di atas menunjukkan betapa agung kedudukan salat dalam Islam. Salat merupakan ibadah pertama yang akan dihisab pada hari kiamat dan menjadi tolok ukur diterima atau tidaknya amal-amal seorang hamba. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mempelajari tata cara salat yang benar agar ibadah yang dikerjakannya sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalam pembahasan ini akan dijelaskan tata cara salat secara ringkas namun lengkap berdasarkan Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik yang menjadi rujukan umat Islam, khususnya dalam mazhab Syafi'i.


A. Syarat Wajib Shalat

Syarat wajib salat adalah ketentuan yang menyebabkan seseorang dibebani kewajiban melaksanakan salat. Selama syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, seseorang belum diwajibkan melaksanakan salat.

1. Islam

Salat hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Oleh karena itu, orang kafir tidak dibebani kewajiban melaksanakan salat selama masih berada dalam kekafirannya.

Adapun orang yang murtad (keluar dari agama Islam), menurut mazhab Syafi'i ia tetap dibebani kewajiban salat. Apabila kemudian kembali memeluk agama Islam, ia wajib mengqadha seluruh salat yang ditinggalkan selama masa kemurtadannya.

2. Baligh

Balig adalah keadaan ketika seseorang telah mencapai usia atau tanda-tanda tertentu sehingga mulai dibebani hukum-hukum syariat (taklif), termasuk kewajiban melaksanakan shalat.

Tanda-tanda baligh dibedakan antara laki-laki dan perempuan sebagai berikut.

a. Laki-laki

Seorang laki-laki dinyatakan balig apabila telah memenuhi salah satu dari dua keadaan berikut.

  1. Mencapai usia lima belas tahun hijriah.
  2. Keluar air mani, baik karena mimpi basah (ihtilam) maupun sebab lainnya.

b. Perempuan

Seorang perempuan dinyatakan balig apabila telah memenuhi salah satu dari dua keadaan berikut.

  1. Mencapai usia lima belas tahun hijriah.
  2. Mengalami haid.

3. Berakal

Seseorang hanya dibebani kewajiban salat apabila memiliki akal yang sehat. Oleh karena itu, orang yang kehilangan akal, seperti orang gila, orang yang pingsan, atau orang yang mengalami gangguan akal sehingga tidak mampu memahami beban syariat, tidak diwajibkan melaksanakan salat selama keadaan tersebut masih berlangsung.

B. Syarat Sah Salat

Selain memenuhi syarat wajib, seseorang juga harus memenuhi syarat sah salat. Syarat sah salat adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar salat yang dikerjakan dinilai sah menurut syariat. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka salat yang dilakukan tidak sah.

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas dan najis.

1. Suci dari Hadas dan Najis

Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat, hingga ia bersuci. Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar.

A. Hadas Kecil

Hadas kecil adalah keadaan yang dapat dihilangkan dengan berwudu. Oleh karena itu, setiap muslim yang berhadas kecil wajib berwudu sebelum melaksanakan salat.

Wudlu

Secara bahasa, wudlu berarti bersih dan indah. Adapun menurut istilah syariat, wudlu adalah menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang diawali dengan niat untuk menghilangkan hadas kecil.

Dalam pembahasan wudu terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu syarat wajib, syarat sah, rukun, sunnah, dan perkara-perkara yang membatalkannya.

Syarat Wajib Wudlu

Wudu diwajibkan bagi seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut.

  1. Beragama Islam.
  2. Balig.
  3. Berakal.

Syarat Sah Wudlu

Agar wudu dinilai sah menurut syariat, harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  1. Menggunakan air yang suci lagi menyucikan (mā' ṭahūr).
  2. Tidak terdapat sesuatu yang mengubah sifat air secara kuat.
  3. Tidak ada penghalang yang menghalangi sampainya air ke anggota wudu, seperti cat kuku, lem, atau benda lain yang menutupi kulit.
  4. Bagi perempuan, telah suci dari haid dan nifas.
  5. Mengetahui tata cara pelaksanaan wudu sesuai dengan ketentuan syariat.

Rukun Wudu

Rukun wudu adalah amalan yang wajib dilakukan. Apabila salah satunya ditinggalkan, maka wudu tidak sah. Menurut mazhab Syafi'i, rukun wudu ada enam, yaitu:

  1. Niat, yang dilakukan bersamaan dengan permulaan membasuh wajah.
  2. Membasuh seluruh wajah, mulai dari batas tumbuh rambut kepala hingga bawah dagu, serta dari telinga kanan hingga telinga kiri.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku, dimulai dari ujung jari sampai melewati kedua siku.
  4. Mengusap sebagian kepala, meskipun hanya sebagian kecil rambut atau kulit kepala.
  5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dimulai dari ujung jari kaki sampai melewati kedua mata kaki.
  6. Tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun sesuai urutan yang telah ditentukan.

Sunnah-Sunnah Wudu

Selain rukun-rukun di atas, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan untuk menyempurnakan wudu, yaitu:

  1. Bersiwak sebelum berwudu.
  2. Membaca basmalah.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memulai wudu.
  4. Berkumur (madmadah).
  5. Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istintsar).
  6. Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
  7. Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
  8. Mengusap seluruh kepala.
  9. Mengusap kedua telinga, bagian luar maupun dalam.
  10. Mengulang setiap basuhan sebanyak tiga kali selain mengusap kepala.
  11. Berturut-turut (muwalah) tanpa jeda yang lama.
  12. Membaca doa setelah selesai berwudu.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudu

Wudu menjadi batal apabila terjadi salah satu dari perkara berikut.

  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, maupun keluarnya benda lainnya.
  2. Hilangnya akal, seperti karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila.
  3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang telah balig serta bukan mahram tanpa adanya penghalang, menurut pendapat yang mu'tamad dalam mazhab Syafi'i.
  4. Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam tanpa adanya penghalang.

B. Hadas Besar

Hadas besar adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat, tawaf, menyentuh mushaf Al-Qur'an (menurut jumhur ulama), dan berdiam di dalam masjid bagi orang yang junub, hingga ia bersuci dengan mandi wajib (ghusl).

Sebab-Sebab Hadas Besar

Hadas besar disebabkan oleh beberapa hal berikut.

  1. Keluar air mani disertai syahwat, baik ketika tidur (ihtilam) maupun ketika terjaga.
  2. Terjadinya hubungan suami istri (jima'), meskipun tidak keluar mani.
  3. Haid bagi perempuan.
  4. Nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan.
  5. Melahirkan, meskipun tidak disertai keluarnya darah, menurut pendapat mayoritas ulama.

Cara Menyucikan Hadas Besar

Hadas besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi wajib (ghusl).

Rukun Mandi Wajib

Mandi wajib memiliki dua rukun yang harus dipenuhi.

  1. Berniat menghilangkan hadas besar ketika mulai menyiramkan air ke tubuh.
  2. Meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut, kulit kepala, lipatan-lipatan tubuh, serta seluruh anggota badan tanpa ada bagian yang tertinggal.

Sunnah-Sunnah Mandi Wajib

Untuk menyempurnakan mandi wajib, dianjurkan melakukan beberapa amalan sunnah berikut.

  1. Membaca basmalah sebelum memulai mandi.
  2. Mencuci kedua telapak tangan.
  3. Membersihkan kemaluan dan bagian tubuh yang terkena najis.
  4. Berwudu terlebih dahulu sebagaimana wudu untuk salat.
  5. Menyela-nyela rambut hingga air sampai ke pangkalnya.
  6. Menyiram kepala sebanyak tiga kali.
  7. Menyiram seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan kemudian bagian kiri.
  8. Menggosok anggota tubuh apabila diperlukan agar air merata ke seluruh badan.
  9. Memastikan tidak ada bagian tubuh yang terhalang sehingga air dapat mengenai seluruh anggota badan.

2. Suci dari Najis

Selain suci dari hadas, seseorang yang hendak melaksanakan salat juga wajib memastikan bahwa badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk salat terbebas dari najis.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan menjadi penghalang sahnya ibadah tertentu, seperti salat. Oleh karena itu, apabila najis mengenai badan, pakaian, atau tempat salat, maka wajib disucikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan syariat.

Pembagian Najis

Para ulama membagi najis menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis yang cara menyucikannya paling ringan.

Contoh:
Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi air susu ibu (ASI), serta belum mengonsumsi makanan atau minuman selain ASI. (makanan yang sifatnya memberi tenaga pada tubuh)

Cara menyucikan:
Cukup memercikkan air suci pada bagian yang terkena najis hingga mengenai seluruh bagian yang terkena, tanpa harus mengalirkan air atau memerasnya.

2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)

Najis mutawassitah adalah najis yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh:

  • Darah.
  • Nanah.
  • Muntah.
  • Air kencing orang dewasa.
  • Kotoran manusia dan hewan.
  • Minuman yang memabukkan (khamr), menurut pendapat jumhur ulama.

Cara menyucikan:
Bagian yang terkena najis harus dicuci (dibilas) menggunakan air suci hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Apabila salah satu sifat tersebut sulit dihilangkan setelah diusahakan secara wajar, maka dimaafkan oleh syariat.(tidak semua di ma’fu,butuh penjelasan lagi)

Najis mutawassitah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Najis 'Ainiyah

Yaitu najis yang masih tampak wujudnya, seperti warna, bau, atau rasanya.

Cara menyucikan:
Mencuci bagian yang terkena najis hingga seluruh sifat najis tersebut hilang.

b. Najis Hukmiyah

Yaitu najis yang sudah tidak tampak lagi wujudnya, tetapi diyakini pernah mengenai suatu benda.

Cara menyucikan:
Cukup mengalirkan air suci pada bagian yang terkena najis hingga merata.

3. Najis Mughallazah (Najis Berat)

Najis mughallazah adalah najis yang memiliki tata cara penyucian khusus.

Contoh:

  • Anjing.
  • Babi.
  • Seluruh bagian tubuh, air liur, serta segala sesuatu yang berasal dari keduanya.

Cara menyucikan:

Bagian yang terkena najis wajib dicuci sebanyak tujuh kali menggunakan air suci, dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah atau debu yang suci.


3. Menutup Aurat

Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah salat. Oleh karena itu, salat tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan aurat terbuka, padahal seseorang mampu menutupinya.

Batas Aurat dalam Salat

a. Laki-laki

Aurat laki-laki ketika salat adalah bagian tubuh yang berada di antara pusar hingga lutut. Oleh karena itu, seluruh bagian tersebut wajib tertutup dengan pakaian yang suci serta tidak menampakkan warna kulit.

b. Perempuan

Aurat perempuan ketika salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat jumhur ulama.

Dengan demikian, rambut, telinga, leher, dada, lengan, betis, serta kedua kaki wajib tertutup selama melaksanakan salat.

Pakaian yang digunakan juga harus suci, tidak tipis sehingga memperlihatkan warna kulit, dan tidak menampakkan bentuk aurat secara berlebihan.


4. Masuk Waktu Salat

Masuknya waktu merupakan salah satu syarat sah salat. Oleh karena itu, salat fardu tidak sah apabila dikerjakan sebelum waktunya tiba.

Salat yang pelaksanaannya ditentukan berdasarkan waktu disebut salat maktubah, yaitu salat lima waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun ibadah yang pelaksanaannya bergantung pada suatu sebab, seperti salat gerhana atau salat istisqa', maka waktu pelaksanaannya dimulai ketika sebab tersebut telah terjadi.

Waktu-Waktu Salat Fardu

1. Salat Subuh

Dimulai:
Sejak terbitnya fajar ṣādiq, yaitu cahaya putih yang membentang di ufuk timur.

Berakhir:
Sebelum matahari terbit.

2. Salat Zuhur

Dimulai:
Setelah matahari tergelincir dari titik tertinggi di langit (zawal).

Berakhir:
Ketika masuk waktu Asar.

3. Salat Asar

Dimulai:
Ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi bendanya, selain bayangan yang muncul saat matahari tepat berada di atas kepala. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi'i.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, waktu Asar dimulai ketika panjang bayangan suatu benda mencapai dua kali tinggi bendanya.

Berakhir:
Sebelum matahari terbenam. Meskipun demikian, mengakhirkan salat Asar hingga menjelang terbenam tanpa uzur hukumnya makruh.(kalau mau di tampilkan sekalian semua waktu di masuk kan, mulai waktu fadhilah,waktu jawaz dkk)

4. Salat Magrib

Dimulai:
Segera setelah matahari terbenam seluruhnya di bawah ufuk.

Berakhir:
Hingga hilangnya cahaya merah di ufuk barat (syafaq al-ahmar), menurut pendapat jumhur ulama.

5. Salat Isya

Dimulai:
Setelah hilangnya cahaya merah di ufuk barat.

Berakhir:
Hingga terbit fajar ṣādiq. Namun, yang lebih utama adalah melaksanakannya sebelum pertengahan malam, kecuali terdapat uzur atau kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat.

C. Rukun Salat

Rukun salat adalah setiap ucapan dan gerakan yang menjadi bagian pokok dalam salat. Rukun-rukun tersebut wajib dilaksanakan secara sempurna. Apabila salah satu rukun ditinggalkan dengan sengaja atau tidak diganti ketika terlupa, maka salat menjadi tidak sah.

Menurut mazhab Imam Asy-Syafi'i, (ulama’ syafi’yyah masih khilaf, ambil contoh syekh nawawi al bantani semisal) rukun salat terdiri atas tiga belas perkara, yaitu sebagai berikut.

1. Niat

Niat adalah kehendak dalam hati untuk melaksanakan salat tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt. Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Dalam salat fardu, niat harus mencakup penentuan jenis salat yang akan dikerjakan, seperti salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, atau Isya.

2. Berdiri bagi yang Mampu

Berdiri merupakan rukun salat fardu bagi orang yang mampu melaksanakannya. Berdiri dilakukan sejak takbiratul ihram hingga selesai membaca Surah Al-Fatihah.

Bagi seseorang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau uzur syar'i, diperbolehkan melaksanakan salat dengan duduk. Apabila tidak mampu duduk, maka boleh salat dengan berbaring atau menggunakan isyarat sesuai dengan tingkat kemampuannya. (sifatnya wajib secara urut bukan berarti boleh memilih)

3. Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah ucapan "Allāhu Akbar" yang menjadi tanda dimulainya salat. Takbir ini wajib diucapkan dengan lafaz yang benar dalam keadaan berdiri bagi orang yang mampu.

Disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau telinga ketika mengucapkan takbiratul ihram, menghadap kiblat, serta menghadirkan kekhusyukan dan keikhlasan kepada Allah Swt.

4. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun yang wajib dilakukan pada setiap rakaat salat. Bacaan Al-Fatihah harus dilakukan secara berurutan, tidak mengubah lafaznya, serta memperhatikan makhraj dan tajwid sesuai kemampuan. (tambahkan ketika tidak mampu membaca al fatihah)

Setelah membaca Al-Fatihah, disunnahkan membaca surah atau beberapa ayat Al-Qur'an pada rakaat pertama dan kedua, khususnya dalam salat fardu.

5. Rukuk dengan Tuma'ninah

Rukuk adalah membungkukkan badan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah Swt. Rukuk merupakan salah satu rukun salat yang wajib dilakukan pada setiap rakaat dan harus disertai dengan tuma'ninah, yaitu berhenti sejenak hingga anggota tubuh berada dalam keadaan tenang.

Ketentuan Rukuk

Agar rukuk dinilai sah, seseorang harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Membungkukkan badan hingga mencapai batas rukuk. Bagi orang yang mampu berdiri,(tambahkan orang sholat duduk,tidur miring dan tidur terlentang) batas minimalnya adalah membungkuk sehingga kedua telapak tangan dapat mencapai lutut.
  2. Berhenti sejenak (tuma'ninah) dalam posisi rukuk dan tidak langsung bangkit menuju i'tidal.
  3. Menyempurnakan posisi rukuk sebelum berpindah ke gerakan berikutnya.

Tata Cara dan Sunnah Rukuk

Untuk menyempurnakan rukuk sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, dianjurkan melakukan beberapa sunnah berikut.

  1. Meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut dengan jari-jari direnggangkan.
  2. Meluruskan punggung sehingga kepala, leher, dan punggung berada pada satu garis yang hampir sejajar.
  3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud serta menjaga kekhusyukan.
  4. Membaca tasbih rukuk:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Subḥāna Rabbiyal 'Aẓīm.

"Mahasuci Tuhanku Yang Maha Agung."

Bacaan tersebut minimal dibaca satu kali, sedangkan yang lebih utama adalah tiga kali atau lebih.

Selain membaca tasbih, disunnahkan memperbanyak zikir dan doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ selama rukuk.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam melaksanakan rukuk, hindarilah gerakan yang terlalu cepat sehingga tidak mencapai tuma'ninah. Selain itu, usahakan menjaga posisi tubuh tetap stabil dan tidak mengangkat kepala terlalu tinggi atau menundukkannya secara berlebihan. Kesempurnaan rukuk merupakan salah satu tanda baiknya kualitas salat seseorang.

6. I'tidal dengan Tuma'ninah

I'tidal adalah kembali berdiri tegak setelah rukuk. Dalam salat, i'tidal merupakan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan dan harus disertai dengan tuma'ninah, yaitu berhenti sejenak hingga seluruh anggota badan berada dalam keadaan tenang. Apabila seseorang tidak melakukan i'tidal atau melaksanakannya tanpa tuma'ninah, maka salatnya tidak sah.

Ketentuan I'tidal

Agar i'tidal dinilai sah, seseorang harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Bangkit dari rukuk hingga kembali ke posisi berdiri bagi orang yang mampu.
  2. Berdiri tegak dengan sempurna dan tidak langsung turun menuju sujud.
  3. Berhenti sejenak (tuma'ninah) sebelum melanjutkan gerakan berikutnya.

Tata Cara dan Sunnah I'tidal

Untuk menyempurnakan i'tidal sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, dianjurkan melakukan beberapa sunnah berikut.

  1. Ketika bangkit dari rukuk, imam dan orang yang salat sendirian disunnahkan membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Sami'allāhu liman ḥamidah.

"Allah mendengar orang yang memuji-Nya."

  1. Setelah berdiri tegak, disunnahkan membaca tahmid, misalnya:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Rabbanā lakal-ḥamdu mil’as-samāwāti wa mil’al-arḍi wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘d.

"Ya Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji, sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah keduanya."

  1. Mengangkat kedua tangan ketika bangkit dari rukuk sebagaimana ketika takbiratul ihram.
  2. Berdiri dengan tenang dan penuh kekhusyukan sambil memperbanyak zikir yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
  3. Menjaga pandangan tetap ke arah tempat sujud serta tidak tergesa-gesa berpindah ke sujud.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

I'tidal bukan sekadar gerakan berpindah dari rukuk menuju sujud. Seseorang wajib berdiri tegak terlebih dahulu dan melakukan tuma'ninah. Gerakan yang terlalu cepat tanpa berhenti sejenak menyebabkan rukun i'tidal tidak sempurna.


7. Sujud Dua Kali dengan Tuma'ninah

Sujud adalah gerakan meletakkan anggota tubuh tertentu di atas tempat sujud sebagai bentuk penghambaan dan ketundukan kepada Allah Swt. Dalam setiap rakaat salat terdapat dua kali sujud, dan masing-masing harus dilakukan dengan tuma'ninah.

Ketentuan Sujud

Agar sujud dinilai sah, seseorang harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.

  1. Melakukan sujud sebanyak dua kali pada setiap rakaat.
  2. Meletakkan tujuh anggota sujud pada tempat sujud, yaitu:
    • dahi,
    • kedua telapak tangan,
    • kedua lutut,
    • ujung jari-jari kedua kaki.
  3. Memastikan anggota sujud menempel pada tempat sujud dan tidak sekadar membungkukkan badan.
  4. Berhenti sejenak (tuma'ninah) sebelum berpindah ke gerakan berikutnya.

Tata Cara dan Sunnah Sujud

Untuk menyempurnakan sujud sesuai sunnah Rasulullah ﷺ, dianjurkan melakukan beberapa hal berikut.

  1. Membaca tasbih sujud:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى

Subḥāna Rabbiyal A'lā.

"Mahasuci Tuhanku Yang Maha Tinggi."

Bacaan tersebut minimal dibaca satu kali, sedangkan yang lebih utama adalah tiga kali.

  1. Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan bahu atau telinga, dengan jari-jari menghadap kiblat.
  2. Merapatkan jari-jari tangan dan mengarahkannya ke kiblat.
  3. Bagi laki-laki, disunnahkan mengangkat kedua siku dari lantai serta menjauhkan perut dari paha apabila memungkinkan.
  4. Memperbanyak doa, karena sujud merupakan salah satu keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah Swt.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Pastikan dahi benar-benar menyentuh tempat sujud dan tidak terhalang oleh sesuatu yang menghalangi sampainya dahi ke tempat sujud. Selain itu, jangan tergesa-gesa ketika sujud sehingga tidak mencapai tuma'ninah. Jagalah kekhusyukan selama sujud, karena pada saat itulah seorang hamba berada dalam keadaan yang paling dekat dengan Rabb-nya.

8. Duduk di Antara Dua Sujud dengan Tuma'ninah

Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat yang dilakukan setelah sujud pertama dan sebelum sujud kedua pada setiap rakaat. Duduk ini wajib disertai dengan tuma'ninah, yaitu berhenti sejenak hingga seluruh anggota badan berada dalam keadaan tenang.

Ketentuan Duduk di Antara Dua Sujud

Agar duduk di antara dua sujud dinilai sah, seseorang harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Duduk setelah sujud pertama sebelum melaksanakan sujud kedua.
  2. Duduk dengan posisi yang benar sesuai kemampuan.
  3. Berhenti sejenak (tuma'ninah) sebelum berpindah ke sujud kedua.

Tata Cara dan Sunnah

Untuk menyempurnakan duduk di antara dua sujud, dianjurkan melakukan beberapa sunnah berikut.

  1. Duduk dengan posisi iftirasy, yaitu menduduki telapak kaki kiri, sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat.
  2. Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha atau lutut.
  3. Membaca doa di antara dua sujud, seperti:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي

Rabbi-ghfir lī warḥamnī wajburnī warfa'nī warzuqnī wahdinī wa 'āfinī wa'fu 'annī.

"Ya Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupilah kekuranganku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki, berilah aku petunjuk, sehatkanlah aku, dan maafkanlah aku."

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Jangan terburu-buru berpindah dari sujud pertama ke sujud kedua. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun tersendiri yang wajib dilaksanakan dengan tenang dan penuh kekhusyukan.


9. Duduk Tasyahud Akhir

Duduk tasyahud akhir adalah duduk yang dilakukan pada rakaat terakhir sebelum mengucapkan salam. Dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i, duduk tasyahud akhir termasuk rukun salat.

Ketentuan Duduk Tasyahud Akhir

  1. Duduk dilakukan setelah sujud terakhir pada rakaat terakhir.
  2. Duduk berlangsung hingga selesai membaca tasyahud, selawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan salam pertama.

Tata Cara dan Sunnah

Untuk menyempurnakan duduk tasyahud akhir, dianjurkan melakukan beberapa sunnah berikut.

  1. Duduk dengan posisi tawarruk, yaitu kaki kiri dikeluarkan ke sebelah kanan di bawah kaki kanan, sedangkan kaki kanan tetap ditegakkan dengan jari-jari menghadap kiblat.
  2. Meletakkan kedua tangan di atas paha.
  3. Mengisyaratkan telunjuk tangan kanan ketika membaca syahadat menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i.(isyarat telunjuk saat membaca syahadat bagian mana?)
  4. Menjaga pandangan ke arah tempat sujud dan menghadirkan kekhusyukan (pandangannya ketika tasyahud gk hanya pada tempat sujud)

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Duduk tasyahud akhir merupakan rukun salat. Oleh karena itu, meninggalkannya dengan sengaja menyebabkan salat menjadi tidak sah.


10. Membaca Tasyahud Akhir

Membaca tasyahud akhir merupakan rukun salat yang dilakukan ketika duduk pada rakaat terakhir. Dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i, bacaan tasyahud harus dibaca dengan tertib dan sesuai lafaz yang diajarkan.

Ketentuan Tasyahud Akhir

  1. Membaca bacaan tasyahud ketika duduk tasyahud akhir.
  2. Membaca seluruh bacaan tasyahud hingga selesai sesuai ketentuan mazhab Syafi'i.

Tata Cara dan Sunnah

Adapun bacaan tasyahud akhir adalah:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ.

Disunnahkan membaca bacaan dengan tartil, memahami maknanya, dan menghadirkan kekhusyukan selama membacanya.


11. Membaca Selawat kepada Nabi Muhammad

Setelah membaca tasyahud akhir, wajib membaca selawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i, selawat kepada Nabi ﷺ termasuk rukun salat.

Bacaan minimal selawat adalah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad.

"Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad."

Disunnahkan membaca selawat Ibrahimiyah secara sempurna sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ.(tambahkan sholawat ibrahimiyah serta doa2nya kalau bisa)


12. Salam Pertama

Salam pertama merupakan penutup salat dan termasuk rukun salat. Salam diucapkan setelah seluruh rukun salat selesai dilaksanakan.

Bacaan salam adalah:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

As-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh.

"Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian."

Disunnahkan menoleh ke arah kanan ketika mengucapkan salam pertama, kemudian mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke arah kiri.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Salam pertama merupakan rukun salat, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah menurut mazhab Imam Asy-Syafi'i.


13. Tertib

Tertib berarti melaksanakan seluruh rukun salat sesuai urutan yang telah ditetapkan oleh syariat. Setiap rukun harus dikerjakan secara berurutan, dimulai dari niat hingga salam.

Apabila seseorang dengan sengaja mendahulukan atau mengakhirkan salah satu rukun sehingga mengubah urutannya, maka salatnya menjadi tidak sah.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Tertib bukan sekadar mengikuti urutan gerakan, tetapi juga memastikan setiap rukun telah dilaksanakan dengan sempurna sebelum berpindah kepada rukun berikutnya. Oleh karena itu, hendaknya setiap gerakan salat dilakukan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, serta disertai tuma'ninah agar salat menjadi sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat.

D. Hal-Hal yang Membatalkan Salat

Pembatal salat adalah segala perbuatan atau keadaan yang menyebabkan salat menjadi tidak sah sehingga wajib diulangi apabila terjadi sebelum salat selesai. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya mengetahui perkara-perkara yang membatalkan salat agar ibadah yang dikerjakannya benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan salat, di antaranya sebagai berikut.

1. Berhadas

Hadas merupakan salah satu pembatal salat yang paling utama. Apabila seseorang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, ketika sedang melaksanakan salat, maka salatnya batal.

Contohnya adalah keluarnya angin, buang air kecil, buang air besar, keluarnya mani, atau sebab lain yang membatalkan wudu maupun mewajibkan mandi.

2. Terkena Najis yang Tidak Dimaafkan

Salat menjadi batal apabila badan, pakaian, atau tempat salat terkena najis yang tidak dimaafkan (najāsah ghairu ma‘fū ‘anhā) dan najis tersebut tidak segera dihilangkan.

Apabila najis tersebut dapat segera disingkirkan tanpa melakukan gerakan yang banyak, maka salat tetap dapat dilanjutkan.

3. Terbukanya Aurat

Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah salat. Oleh karena itu, apabila aurat terbuka ketika salat dan tidak segera ditutup, maka salat menjadi batal.

Namun, apabila aurat terbuka karena tertiup angin atau sebab lain lalu segera ditutup seketika, maka salat tetap sah menurut ketentuan fikih.

4. Berbicara dengan Sengaja

Mengucapkan perkataan yang bukan bacaan salat dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, dapat membatalkan salat.(diperinci lagi)

Adapun ucapan yang terlontar karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya memiliki rincian hukum tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.(jelaskan perinciannya minimal 6 kalimat)

5. Banyak Bergerak Berturut-turut

Melakukan gerakan yang banyak di luar gerakan salat dapat membatalkan salat.

Dalam mazhab Syafi'i, ukuran gerakan yang banyak (al-'amal al-katsīr) adalah gerakan yang menurut kebiasaan masyarakat dipandang bukan lagi sebagai orang yang sedang melaksanakan salat. Contohnya berjalan beberapa langkah berturut-turut, berlari, atau melakukan aktivitas lain yang tidak termasuk gerakan salat.(gerakan tangan dan kaki yang membatalkan)

Adapun gerakan ringan, seperti menggaruk, membetulkan peci, atau merapikan pakaian sesekali, tidak membatalkan salat selama tidak berlebihan.(sesuai kitab saja seperti gerakan mata, alis, mulut, kelamin)

6. Makan dan Minum

Makan atau minum dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, membatalkan salat.

Adapun apabila sesuatu masuk ke dalam mulut tanpa disengaja dan sulit dihindari, maka hukumnya mengikuti rincian yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.(Perinci batal gk nya sebatas mana)

7. Mengubah atau Membatalkan Niat

Niat merupakan rukun salat. Oleh karena itu, apabila seseorang berniat memutus salat, ragu untuk meneruskan salat, atau mengubah niat salat fardu menjadi salat lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka salatnya batal.(yang legal kalau bisa di tampilkan)

8. Membelakangi Kiblat

Menghadap kiblat adalah syarat sah salat. Apabila seseorang dengan sengaja memalingkan seluruh badannya dari arah kiblat tanpa uzur syar'i, maka salatnya batal.

Adapun gerakan menoleh dengan kepala atau mata saja hukumnya makruh apabila tanpa keperluan, tetapi tidak membatalkan salat selama dada tetap menghadap kiblat.

9. Tertawa Terbahak-bahak

Tertawa yang mengeluarkan suara hingga terdengar membatalkan salat karena bertentangan dengan kekhusyukan yang diperintahkan dalam salat.

Sedangkan tersenyum tanpa mengeluarkan suara tidak membatalkan salat, meskipun hukumnya makruh apabila dilakukan tanpa alasan.

10. Meninggalkan Salah Satu Rukun Salat

Setiap rukun salat wajib dikerjakan secara sempurna. Apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun, seperti rukuk, sujud, membaca Al-Fatihah, atau salam pertama, maka salatnya batal.

Apabila rukun tertinggal karena lupa, maka wajib kembali mengerjakannya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya. Jika tidak dilakukan, salat menjadi tidak sah.(status rakaat yang di tinggal saat lupa)

11. Murtad

Apabila seseorang keluar dari agama Islam ketika sedang melaksanakan salat, maka seluruh amal ibadahnya, termasuk salat yang sedang dikerjakan, menjadi batal. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

"Barang siapa di antara kamu murtad dari agamanya lalu ia mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah seluruh amal mereka." (QS. Al-Baqarah: 217).

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Tidak semua gerakan atau kesalahan kecil membatalkan salat. Sebagian hanya berstatus makruh atau mengurangi kesempurnaan salat. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memahami perbedaan antara perkara yang membatalkan salat, perkara yang makruh, dan perkara yang hanya mengurangi kekhusyukan.

Dengan mengetahui hal-hal yang membatalkan salat, diharapkan setiap muslim dapat menjaga salatnya agar tetap sah, sempurna, dan diterima oleh Allah Swt.